Menurutnya, ada beberapa pajak yang tak ditagih, seperti pajak restoran dan perhotelan. Sebab mengalami gangguan akibat Virus Corona.

"Yang paling tinggi meningkat tajam itu dari BPHTB yakni mencapai sekitar Rp 8 M lebih," paparnya.

Pihaknya berharap, hingga tanggal 23 Desember mendatang akhir tahun ini, baik dari retribusi parkir, sektor pajak bisa mencapai target masing-masing.

"Mudah -mudahan Covid -19 selesai agar situasi Ekonomi bisa kembali normal, tentunya seperti wisata, hiburan bisa dibuka lagi sehingga banyak masyarkat yang berkunjung dan akan berdampak pada pertumbuhan sektor-sektor usaha," harapnya. (Mp/al/kk)