"Dalam aturan itu jelas, bahwasanya kartu tersebut tidak boleh diminta atau diserahkan kepada siapapun, meski orang itu merupakan perangkat desa, dan siapapun yang mengambilnya itu bisa dipidana," jelasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Bulmatet (Mahrudi) karena berulang-ulang dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif dan dihubungi via WhatsApp tidak direspon. (Mp/nir/kk)