"Yang jelas, hal itu sudah lama dilakukan oleh oknum Perangkat Desa tersebut mas, dan saya sudah memastikannya dengan cara saya menanyakannya ke setiap KPM," jelasnya, Rabu (2/12/2020).

Apabila hal itu tetap dilakukan oleh oknum Perangkat Desa tersebut, kata dia, dan ATM itu tidak dikembalikan ke KPM, maka pihaknya akan bertindak tegas.

"Yang jelas saya dan tentunya KPM yang lain merasa keberatan dan dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa itu, dan apabila ATM PKH itu tidak dikembalikan, maka saya akan melaporkannya ke Dinsos dan ke Penegak hukum," tegasnya.

Menurut salah seorang anggota tim investigasi dari LSM WPR Abd Basit mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut telah melabrak peraturan program tersebut.