Dalam rapat tersebut, Ketua Alpart Syauqi memaparkan, pada pemaketan sembako pada bulan September dan Oktober di Kecamatan Kadur itu, komuditi seperti beras, telur dan kacang sudah ditakar terlebih dahulu oleh agen BPNT tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan KPM.

"Fakta yang kami temukan di Kecamatan Kadur itu tidak selaras dengan amanah pedum dan surat edaran sekda no 460/547/432.306/2020, yang mana pada poin nomer 2 berbunyi bahwa diwajibkan kepada seluruh agen penyalur BPNT untuk mendata daftar permintaan barang kepada KPM sebelum pencairan BPNT di e-warung," paparnya.

Namun fakta yang ditemukan, lanjut Syauqi, di Kecamatan Kadur KPM mengaku tidak dimintai daftar permintaannya terlebih dahulu.

"Akan tetapi pada saat pencairan BPNT, KPM tinggal ambil komuditi yang sudah dipaketkan oleh agen atau e-warung," lanjutnya.