Sementara, dalam ketentuan lainnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS 2019 tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS atau digugurkan.
Hal itu, kata Madjid, bisa terjadi apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan usul NIP atau dikemudian hari ada kekeliruan.
"Setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan, data, dokumen yang tidak sesuai, tidak benar sebagaimana persyaratan yang ditentukan, atau ditemukan adanya pemalsuan dokumen peserta," jelasnya.
Disamping itu, Edy Rasiyadi, Sekda Sumenep selaku ketua panitia seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 mengatakan bahwa keputusan hasil para peserta CPNS telah final.