PAMEKASAN, MaduraPost - Ratusan Alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni dan Sampatisan (IKBAS) Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen menggelar aksi Damai didepan Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan di Jalan Panglegur, Senin (26/10/2020).

Aksi tersebut buntut dari kekecewaan para alumni dan simpatisan terhadap tuntutan Jaksa yang menuntut pemilik akun Facebook "Suteki" tersebut dengan tuntutan dua tahun penjara.

Kedatangan ratusan alumni dari berbagai daerah ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan tersebut untuk meminta mejelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ulfatus Zahro pemilik akun Suteki dengan hukuman maksimal.

Hal itu dikatakan oleh Khairul Kalam yang juga merupakan Alumni Panyeppen. Ia meminta kepada majelis hakim Pamekasan" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menghukum terdakwa (UZ) dengan maksimal. Menurut Kalam, sakit hati yang dirasakan oleh santri alumni karena Pondok Pesantrennya dihina bisa terobati dengan hukuman yang setimpal untuk Ulfatus Zahro.

"Disini kami panas karena terik matahari, tapi sakit hati kami lebih panas ketika Pengasuh dan Kiyai kami dihina oleh Ulfatus Zahro," tutur Kalam dalam orasinya.