"Saya ingatkan kepada Jaksa dan Hakim, Bahwa yang dihina oleh Pemilik akun Facebook 'Suteki' adalah Ulama besar, Bukan ulama kaleng kaleng," Tambah Hasan.

Sebagaimana diketahui, Kasus ujaran kebencian terhadap KH.Muddatstsir Baddrudin sebagai pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen yang sekaligus Mustasyar PWNU Jawa timur, Dengan terdakwa Ulfatus Zahroh memasuki sidang tuntutan.

Nampak diluar Pengadilan Negeri Pamekasan masih setia menunggu sejumlah alumni Dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen sampai sidang pembacaan tuntutan dimulai. (Mp/liq/kk)