"Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa BB itu adalah miliknya, selanjutnya langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mp/al/kk)