SUMENEP, Madurapost.net - Durahman (44), warga Dusun Danglebah, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi saat hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Durahman ditangkap di halaman rumah warga Desa Giring, Kecamatan Manding, hari Senin 5 Oktober 2020, sekitar pukul 23.30 WIB kemarin.
Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan penangkapan Durahman (Tersangka) bermula saat petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa sering membawa masuk sabu-sabu dari Kabupaten Sampang ke Kabupaten Sumenep.
"Dari info itu petugas satuan reserse narkoba kepoIisian resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep langsung melakukan penyelidikan, kemudian menerima informasi bahwa posisi terlapor berada di Desa Giring," ungkap Widiarti dalam rilisnya, Jumat (9/10/2020).
Saat melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan kepada tersangka. Ditemukan barang bukti (BB) satu poket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,02 gram yang dibungkus dengan kertas alumunium foil dan sobekan plastik warna hitam.