Untuk diketahui, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat, lebih-lebih kaum buruh akan semakin ter-marjinalkan.

Sebab, pasal-pasal yang ditetapkan tidak lagi berpihak terhadap rakyat. Salah satunya di pasal 79 ayat 2 huruf b, yang semakin mempersempit waktu kaum buruh untuk istirahat dan cuti. (Mp/al/kk)