SUMENEP, Madurapost.net - Tolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah di ketok palu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPRD RI) pada Senin, tanggal 5 Oktober 2020 kemarin disorot khalayak umum, utamanya kaum aktivis.
Salahsatunya Korps PMII Putri (Kopri) STKIP PGRI Sumenep, yang ikut berpartisipasi menolak UU Cipta Karya tersebut, meski tidak turun jalan. Para aktivis perempuan ini gelar istighosah bersama untuk keselamatan bangsa.
Para Kopri ini menilai, jika adanya UU Omnibus Law hanya memakmurkan kaum korporasi tanpa memperhatikan suara-suara penolakan dari masyarakat dan kaum buruh.
"Omnibus Law menjadi UU, yang syarat akan kepentingan, DPR dan Pemerintah berdalih UU Cipta kerja akan menjadi solusi permasalahan ekonomi ditengah pandemi. Tetapi realitanya UU Cipta Kerja memiliki banyak point-point yang merugikan terhadap rakyatnya, lebih-lebih kaum buruh yang semakin dikerdilkan dengan adanya UU Cipta Kerja," ujar ketua Kopri PK. Sumenep" class="inline-tag-link">PMII STKIP PGRI Sumenep, Susan Soraya, Kamis (8/10).
Atas nama rakyat dan kaum buruh yang tertindas UU Cipta Kerja, kata dia, telah mengkebiri dan mengkerdilkan rakyatnya sendiri dan lebih berpihak terhadap korporasi oligarki. Menurutnya, DPR dan Pemerintah telah menciptakan UU yang mengedapankan kepentingan tenaga kerja asing dan para pengusaha investor.