“Sudah pernah dimediasi, tapi tidak ada kejelasan. Ini yang kemudian memicu aksi hari ini,” katanya.
Dari sisi regulasi, massa aksi menduga ada potensi pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin serta perusakan barang milik orang lain.
Mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah yang mewajibkan musyawarah dan pemberian ganti kerugian kepada pihak terdampak.
Selain itu, warga menekankan kewajiban PLN sebagai penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait transparansi dan perlindungan hak masyarakat.
“Setiap pembangunan jaringan listrik seharusnya jelas status lahannya dan ada kompensasi bagi pemilik,” tegas Ubay.