Pekerjaan itu, kata dia, dilaksanakan oleh pihak ketiga bernama Asmawi.
“Awalnya dari penarikan jaringan kabel listrik di lahan tersebut. Tapi dalam pelaksanaannya, tidak ada pemberitahuan kepada ahli waris,” ujar Ubay di sela aksi, Jumat (24/4).
Ia menambahkan, saat pemasangan berlangsung, dua pohon siwalan dan satu pohon mimba yang berada di atas lahan tersebut ditebang tanpa adanya izin dari pemilik sah.
Menurut warga, upaya mediasi sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan maupun penjelasan yang memuaskan.