"Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Sumenep" class="inline-tag-link">Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial ‘IM’, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (23/4) siang.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara pada 16 April 2026. Dalam forum itu, penyidik menyimpulkan bahwa unsur minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum telah terpenuhi.
Dari hasil penyidikan, aparat menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD. Beberapa program yang menjadi sorotan antara lain proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, serta kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan dan penyertaan modal untuk BUMDes.
“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red). Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.