SUMENEP, MaduraPost - Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menjerat aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sumenep" class="inline-tag-link">Kejaksaan Negeri Sumenep resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik menilai telah ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Proses hukum tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara yang telah berlangsung sebelumnya.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.