Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana menjelaskan, bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan dalam kasus tersebut.
“Dalam kasus di Bank Jatim Cabang Sumenep ini tidak terdapat nasabah yang dirugikan. Dana dan kepentingan nasabah tetap aman serta terlindungi, sejalan dengan komitmen Bank Jatim dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Fenty.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan terus memperkuat sistem pengawasan internal.
“Bank Jatim senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang,” tambahnya.