“Pembentukan Satgas PPA di tingkat desa ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan perlindungan yang lebih dekat dan cepat bagi masyarakat,” katanya, Kamis (16/4).

Menurut Rahman, peran satgas tidak hanya terbatas pada penanganan perkara secara hukum. Satgas juga diharapkan aktif melakukan pencegahan melalui deteksi dini dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, sehingga potensi kekerasan dapat ditekan sejak dari lingkup terkecil.

“Mereka tidak hanya siap merespons jika ada kasus, tapi juga aktif melakukan sosialisasi, edukasi, dan deteksi dini terhadap potensi kekerasan,” ujarnya.

Dengan perluasan jaringan perlindungan ini, Sumenep" class="inline-tag-link">Dinsos P3A Sumenep optimistis dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan ramah keluarga di seluruh wilayah administrasi.