Dari 514 kabupaten dan kota, hanya lima daerah yang membentuk KI, yakni Kabupaten Bangkalan, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Komisioner Sumenep" class="inline-tag-link">KI Sumenep yang baru dilantik, Kamarullah, menyatakan komitmennya untuk memperkuat peran Komisi Informasi dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
Menurut Kamarullah, Komisi Informasi tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa informasi, tetapi juga berperan melakukan edukasi dan pembinaan kepada badan publik agar kewajiban keterbukaan informasi dapat dipahami dan dijalankan secara optimal.
“Kami akan melanjutkan capaian dua periode sebelumnya dengan mempertahankan program yang sudah berjalan baik, melakukan evaluasi, serta menghadirkan inovasi baru untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Kamarullah.