Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik, sebab appraisal umumnya merupakan tahapan lanjutan yang hanya dilakukan ketika berkas pengajuan kredit telah berjalan di internal perbankan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Bidang Layanan Bisnis, Silvia Putri, memberikan pernyataan yang dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
Ia berdalih bahwa nama debitur Firda telah ditolak sejak awal pengajuan di KCP Prenduan, serta mengklaim berkas tersebut tidak pernah sampai ke BNI Cabang Pamekasan.
“Kami saja tidak pernah menerima berkas Firda ke cabang, kita bingung, apa yang mau disetujui, berkasnya saja tidak sampai ke BNI Cabang Pamekasan,” ujar Putri saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di Kantor BNI Cabang Pamekasan, Rabu (14/1) pagi.