Putri juga menepis dugaan bahwa berkas KPR atas nama Firda sempat diterima atau diproses lebih lanjut. Ia berkilah seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau memang tidak disetujui itu berarti ada alasan sendiri yang menyangkut SLIK OJK atau hal lain yang berhubungan dengan kredit. Namun pihak kami tidak bisa mengungkapkan ke publik karena itu dilarang oleh undang-undang. Kami hanya berhak menyampaikan kepada yang bersangkutan atau kepada calon nasabah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai aturan internal.

“Kami hanya petugas yang banyak dipagari oleh banyak SOP. Jika ada proses yang tidak lanjut, maka pemberitaan itu hanya asumsi saja,” imbuhnya.

Meski demikian, publik menilai pernyataan tersebut belum mampu menjelaskan secara logis mengapa appraisal sudah dilakukan, sementara pihak cabang menyatakan berkas pengajuan tidak pernah diterima.