“Wacana Pilkada tidak langsung jelas bertolak belakang dengan semangat reformasi dan asas kedaulatan rakyat yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi,” kata Hidayatullah saat ditemui di sela-sela aksi, Senin (12/1) siang.
Menurutnya, Pilkada langsung tidak bisa dipersempit hanya sebagai proses administratif semata. Lebih dari itu, mekanisme tersebut merupakan wadah partisipasi politik masyarakat untuk secara langsung menentukan arah kepemimpinan daerah.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi aktif dan berdaulat dalam menentukan masa depan kepemimpinan di daerahnya,” ujarnya.
Dalam orasi yang disampaikan, mahasiswa juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada lagi pemisahan antara rezim pemilu dan rezim pemilihan kepala daerah.