MK dalam putusannya menempatkan Pilkada sebagai bagian integral dari sistem pemilu demokratis yang harus tunduk pada ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Secara konstitusional, Pilkada merupakan bagian dari sistem pemilu, sehingga hak pilih rakyat tidak boleh dihapus ataupun dikurangi dengan alasan apa pun,” tutur Hidayatullah.
Para mahasiswa menilai, jika Pilkada dilakukan secara tidak langsung, hubungan politik antara masyarakat dan kepala daerah terpilih berpotensi terputus.
Legitimasi kekuasaan kepala daerah dinilai tidak lagi lahir dari kehendak rakyat, melainkan dari kesepakatan elite politik di lembaga legislatif.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat kepala daerah lebih tunduk pada kepentingan partai dan elite tertentu, bukan pada aspirasi masyarakat luas.