Dalam voice note itu, F memperingatkan warga agar tidak mencairkan bantuan di agen lain dan mengklaim dapat menghapus nama penerima.

Upaya media mencari penjelasan langsung kepada F belum memberikan hasil. Saat dihubungi melalui telepon pada Kamis malam, F sempat mengangkat panggilan namun kemudian terdengar suara anak kecil yang mengaku memegang telepon tersebut.

“Nggak ada mama, ini HP-nya dipegang aku. Mama nggak ada, nanti aku bilang ke mama,” ujar anak itu dalam sambungan.

Sementara itu, Kepala Desa Galis, Akhmad Syafri Wiarda, juga tidak merespons permintaan konfirmasi baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat penerima bantuan sosial berhak mencairkan dana di agen mana pun tanpa tekanan. Dugaan pemaksaan lokasi pencairan dan pemotongan nominal bantuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan penyalahgunaan jabatan.