SUMENEP, MaduraPost - Satreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Maya Puspitasari, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep.
Pamflet DPO bernomor DPO/16/VIII/RES.3.2/2025/Satreskrim itu diterbitkan oleh Unit IV Tipidkor Satreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep dan menyebut identitas lengkap tersangka, termasuk alamat domisili di Perum Griya Permata Gedangan, Sidoarjo.
Dalam pamflet tersebut, masyarakat diminta mengawasi, melaporkan, atau menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian terdekat.
“Selamat siang, kami dari Hotline Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep mohon izin mengirimkan DPO tersangka Maya Puspitasari," berikut bunyi pesan singkat yang diterima kuasa hukum, Bang Alief, Kamarullah, Senin (2710).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, mempertanyakan langkah penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep yang baru merilis DPO tersebut setelah sekian lama kasus bergulir.