Selain itu, Kejari Sumenep juga menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan.

“Kasus ini resmi kami naikan ke tahap penyidikan sejak 18 Juli 2025,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Kejari Sumenep juga menerima dua kasus prapenuntutan dari Polres Sumenep.

Kasus pertama diduga melibatkan korupsi di Bank Jatim, sedangkan kasus kedua terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM bersama seorang ASN.