SUMENEP, MaduraPost - Dalam upaya mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Sumenep,, Madura, Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menggelar kegiatan sosialisasi terkait kebijakan terbaru tentang insentif dan kemudahan penanaman modal untuk tahun anggaran 2025.

Kegiatan yang dilangsungkan selama satu hari ini melibatkan sebanyak 27 pelaku usaha lokal dari berbagai sektor usaha di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd. Rahman Riadi, hadir langsung untuk membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem investasi yang lebih ramah dan kompetitif.

"Pada kesempatan ini kami memperkenalkan dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Bupati Nomor 34 dan 35 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pemberian kemudahan dalam perizinan serta insentif bagi investor, baik pada tahap awal penguasaan lahan hingga tahap operasional," ungkapnya, Senin (28/7).

Ia menambahkan bahwa investasi memiliki peran vital dalam mendorong laju perekonomian daerah. Selain konsumsi rumah tangga dan pengeluaran pemerintah, investasi dinilai sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi lokal.