"Melalui peraturan ini, pemerintah daerah tidak hanya menargetkan investor dengan modal besar, tetapi juga memberikan peluang yang sama bagi pelaku UMKM. Tujuan akhirnya adalah agar investasi juga berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja," jelas Rahman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu strategi yang ditawarkan dalam kebijakan baru ini adalah pemberian insentif berupa keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pengurangan beberapa jenis retribusi daerah.
Harapannya, kebijakan ini akan mampu menarik perhatian investor tidak hanya dari Sumenep, tetapi juga dari luar Pulau Madura dan Jawa Timur.
Terkait dengan jumlah peserta sosialisasi yang terbatas, Rahman mengungkapkan bahwa hal itu disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang tersedia.