Mengutip pemikiran Wina Armada Sukardi, ia menekankan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik bukan hanya kewajiban, melainkan harus menjadi konsumsi sehari-hari bagi wartawan.
“Kode etik adalah koridor dan sekaligus payung hukum. Jika dipahami dan dijalankan dengan benar, maka wartawan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga secara moral dalam menjalankan tugasnya,” jelas Prima.
Dalam sesi tersebut, Prima juga menjelaskan perbedaan antara profesionalisme dan kompetensi. Profesional merujuk pada kemampuan (skill), sementara kompetensi mencakup sikap (attitude) dan perilaku dalam menjalankan tugas jurnalistik secara etis.
“Skill, knowledge, dan attitude adalah tiga pilar utama untuk mengukur kompetensi dan profesionalisme wartawan,” katanya.