Menurut Mustangin, peran Dinas Pendidikan dalam program ini adalah menyediakan tenaga pendidik. Sementara itu, proses seleksi dan pendataan siswa dilakukan oleh para petugas PKH dengan menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sasaran dari program ini adalah anak-anak dari keluarga yang tergolong miskin ekstrem, tidak tercatat dalam sistem Dapodik, serta mereka yang sebelumnya telah berhenti sekolah. Syarat lainnya, orang tua mereka harus bersedia ketika didata oleh petugas PKH,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sebenarnya terdapat banyak anak yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, keikutsertaan tetap bergantung pada kemauan anak itu sendiri untuk bergabung dalam program Sekolah Rakyat.

“Jumlah data yang kami miliki cukup besar. Tapi pada akhirnya kembali ke anak itu sendiri, apakah mereka bersedia ikut belajar di Sekolah Rakyat,” tegasnya.