"Tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas," ujar Dafid belum lama ini, Sabtu (20/6).
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Sumenep" class="inline-tag-link">Inspektorat Sumenep, Nurul Jamil, menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah jika ditemukan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat disertai dengan bukti yang valid.
"Apabila memang terdapat penyimpangan serta tidak ada keterbukaan informasi sebagaimana dikeluhkan masyarakat, kami akan melakukan pemeriksaan di lapangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas Jamil saat dikonfirmasi pewarta.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah desa wajib menjalankan pengelolaan Dana Desa secara disiplin dan terbuka, sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya.