"Kami mengimbau agar desa menjalankan penggunaan Dana Desa dengan tertib. Jangan sampai terjadi penyimpangan karena hal itu akan merugikan masyarakat," ujarnya lebih lanjut.
Menurut Jamil, tugas utama Inspektorat adalah melakukan pembinaan sekaligus pengawasan atas pengelolaan anggaran, termasuk Dana Desa, dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
Terkait dugaan pelanggaran UU KIP, Nurul menjelaskan bahwa seluruh aparatur desa semestinya telah memahami aturan hukum tersebut. Ia menekankan pentingnya publikasi informasi seperti papan realisasi APBDes di kantor desa.
"UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah jelas mengatur soal keterbukaan informasi publik. Saya kira semua desa sudah mengetahui dan memahami kewajiban itu, termasuk memasang informasi realisasi anggaran di balai desa," katanya.
Ia juga menambahkan, bahwa Inspektorat memiliki jadwal pengawasan rutin tahunan, di mana desa-desa tertentu dijadikan sampel audit. Desa Lebeng Timur sendiri pernah diaudit secara rutin pada tahun-tahun sebelumnya.