"Kami lakukan pengawasan secara reguler melalui program tahunan. Desa Lebeng Timur pernah kami audit dalam pengawasan rutin, tapi tahun ini belum ada pemeriksaan lebih lanjut," jelas Nurul.

Dalam menangani laporan masyarakat, Jamil menegaskan, bahwa pihaknya harus bekerja berdasarkan prosedur yang jelas. Setiap laporan harus disertai bukti kuat agar bisa ditindaklanjuti secara resmi.

"Pengaduan masyarakat mengenai Dana Desa tetap kami proses sesuai prosedur. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara, maka wajib dilakukan pengembalian dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pembinaan dan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan juga dibantu oleh pemerintah kecamatan serta OPD terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).