Sikap PLN yang lambat dan tidak transparan semakin memperkuat dugaan bahwa proses yang berjalan menyimpang dari prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.***
Kasus Jailani Membesar, UP3 PLN Madura Kaget dan Akan Kroscek ke Sumenep
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam