Lebih parahnya lagi, Pangky juga belum bisa memastikan keberadaan surat PHK terhadap seorang mantan pegawai bernama Dani, yang disebut-sebut masih beraktivitas di lapangan meski diklaim sudah diberhentikan.

“Kalau bukti surat PHK itu ada di atasan saya. Saya tidak bisa langsung menunjukkan karena harus koordinasi dulu,” ucapnya pada Senin (21/4).

Nama Dani sendiri muncul bersama dua petugas lain, Benny dan Iksan, yang diduga terlibat langsung dalam penggantian kWh meter di tambak Jailani.

Bahkan, proses penggantian dilakukan sebelum adanya laporan resmi, yang ironisnya dilampiri surat kuasa dari Bunahwi, kerabat Jailani, tanpa tanggal dan tanpa verifikasi dari PLN.

Kejadian ini memicu kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan internal PLN, baik di level ULP Sumenep maupun di tingkat UP3 Madura.