NASIONAL, MaduraPost - Terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pengadaan sarana dan prasarana Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Probolinggo TA 2012 senilai Rp 14,2 miliar dibiarkan bebas tidak dipenjara.
Terpidana tersebut bernama Moh Nori warga asli Dusun Berlantong, Desa Pandiangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Statusnya ia sebagai pelaksana proyek yang ber-CV Burung Nuri. Anehnya, ia beraktivitas sebagaimana layaknya masyarakat yang tidak punya masalah hukum.
Direktur Jatim Corruption Watch (JCW) Khairul Kalam mengatakan, Moh Nori merupakan satu di antara tiga tersangka lain yang tersandung kasus TIK. Sementara ketiga tersangka sudah menjalankan proses masa tahanan. Tinggal Moh Nori yang belum.
"Ini sudah ditetapkan tersangka, tapi dibiarkan bebas mondar-mandir. Sedangkan tersangka lainnya kooperatif sudah menjalankan masa tahanan," kata Khairul, Rabu (1/1).
Khairul membeberkan sejumlah data tentang petikan putusan dari Kejaksaan Agung yang menjatuhkan Moh Nori sebagai tersangka korupsi sebagaimana surat nomor: 1727K/Pid.Sus/2016. Menurutnya kasus perkara Moh Nori sudah inkrah, ia dikenai sanksi Pasal 226 KUHP dengan hukuman penjara kurang lebih empat tahun dengan denda uang sebesar Rp 200 juta.