Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung belum mengetahui kasus yang bergulir tersebut dan tidak menjatuhkan sanksi penjara kepada salah satu tersangkanya. Meski demikian ia berjanji akan berkoordinasi dengan atasannya untuk memastikan status tersangka sebenarnya yang diemban Moh Nori.

"Setelah di kantor, nanti akan kami sampaikan kepada atasan," singkat Richard Marpaung.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Disdik Kabupaten Probolinggo senilai Rp 14,2 miliar pada tahun 2012 dengan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4 miliar.

Sebagai barang bukti, Kejati Jatim menyita seluruh sarana TIK yang sudah terdistribusi ke 558 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kemudian melakukan penyelidikan terhadap sekurangnya 100 kepala sekolah SD dan SLB, beserta sejumlah BB lainnya.

Diantaranya, software komputer yang setelah dilakukan penelitian tenyata diketahui palsu. Pemenang lelang mendistribusikan software komputer tidak berlisensi alias palsu. Cara ini digunakan pelaku dalam rangka mendapatkan fee atau keuntungan lebih besar.