Ia mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi keuangan negara juga berlaku di tingkat daerah.
“Sekarang ini, kita dihadapkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memandatkan efisiensi dalam belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah,” jelasnya.***