Santri di tingkat ula akan menerima Rp15.000 per bulan, sementara santri tingkat wustha memperoleh Rp25.000 per bulan. Sedangkan para ustaz akan menerima insentif sebesar Rp300.000 per bulan.
Namun, Bertha menambahkan, bahwa untuk lembaga MI, MTs, dan PPS, bantuan hanya akan diberikan kepada para ustaz yang aktif mengajar.
“Kami ingin bantuan ini bisa menjadi penopang bagi operasional lembaga serta menjadi dorongan moral bagi ustaz dan santri agar semakin bersemangat dalam kegiatan belajar-mengajar,” pungkasnya.***