"Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan yang kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan proses administrasi di Pemkab Sumenep selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Bupati Fauzi dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh KPK di Jogja Expo Center, Rabu (19/3).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa salah satu aspek utama dalam penilaian SPI adalah faktor Trading in Influence atau perdagangan pengaruh.

Oleh karena itu, Pemkab Sumenep terus memperkuat sistem pengawasan internal serta mekanisme pelaporan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat maupun merusak integritas pemerintahan.

Bupati Fauzi juga menegaskan bahwa pencapaian ini tidak boleh membuat jajaran birokrasi di Sumenep merasa puas diri.