"Kami sudah mengunjungi beberapa daerah seperti Saronggi, Lenteng, dan Bluto, serta lokasi lainnya, untuk menyampaikan imbauan agar kegiatan tambang dihentikan sampai izin resmi diperoleh," jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa para penambang yang tetap nekat beroperasi tanpa izin berisiko menghadapi sanksi hukum. "Setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dilarang. Jika ada pihak yang masih membandel, maka konsekuensinya bisa dikenakan proses hukum," tandasnya.

Namun, Dadang juga menekankan bahwa tindakan hukum terhadap tambang ilegal bukanlah kewenangan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep, melainkan tugas Aparat Penegak Hukum.

"Kami hanya bisa memberikan imbauan. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensi hukum menjadi ranah pihak berwenang," tandasnya.***