SUMENEP, MaduraPost – Keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Meskipun sudah berulang kali diberikan imbauan untuk mengurus izin, masih banyak aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa legalitas.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menegaskan, bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses perizinan tambang ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami sudah mengimbau para penambang untuk segera mengurus izin, dan kami siap memfasilitasi mereka dalam proses perizinan ke Pemprov Jatim," ujar Dadang, Rabu (26/2).

Menurut Dadang, tim dari sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep bahkan telah turun langsung ke beberapa lokasi pertambangan guna memberikan sosialisasi terkait pentingnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sebelum beroperasi.