Proses Penerbitan SHM
Menurut Zaini, kepemilikan sertifikat itu berawal dari keikutsertaannya dalam program ajudikasi pertanahan yang berlangsung pada tahun 2009.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Raih Penghargaan Nasional, PDAM: Bukti Dukungan Nyata dalam Pengembangan Air Bersih
Pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini berlangsung lebih dari dua jam pada Selasa (18/2/2025).
Zaini menegaskan, bahwa dalam proses tersebut, penyidik tidak meminta dokumen atau berkas pendukung apa pun dari dirinya maupun Mina.
“Hanya seputar kepemilikan lahan, tidak ada permintaan berkas,” tambahnya.