"PLD turut berperan dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta membantu proses Musyawarah Desa (Musdes) dalam menentukan kebijakan pembangunan," tambahnya.
Meskipun mendapat kritik, Ilyas menilai, bahwa kinerja Pendamping Desa di Kecamatan Sapeken tergolong baik. Hal ini dibuktikan dengan cepatnya pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2025 dari wilayah tersebut.
"Pengajuan yang lebih awal menunjukkan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan tepat waktu sesuai prosedur. Ini menjadi salah satu indikator bahwa PLD bekerja dengan baik," jelasnya.
Terkait inovasi pembangunan desa, Ilyas menuturkan bahwa seluruh program pembangunan telah dirancang melalui Musdes. Pendamping Desa hanya bertugas untuk memfasilitasi dan memberi usulan, sementara pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab Pemdes.