Ilyas menerangkan, bahwa PD memiliki kewajiban mengunjungi desa minimal 10 kali dalam sebulan, sementara PLD wajib melakukan kunjungan sebanyak 15 kali per bulan.

"Mereka melakukan kunjungan secara bergilir. Jika ada anggapan mereka tidak ke kantor, perlu diketahui bahwa PLD memang tidak memiliki kantor tetap. Mereka lebih sering berada di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) atau langsung ke lapangan tempat kegiatan desa berlangsung," jelasnya.

Lebih lanjut, Ilyas mengungkapkan, bahwa tugas pendampingan berbasis kegiatan, bukan berdasarkan kehadiran di kantor. PLD akan mendampingi setiap kegiatan desa, dan setelah selesai, mereka tidak diwajibkan untuk tetap berada di lokasi.

"Pendampingan yang dilakukan berbasis tahapan pembangunan desa, sehingga mereka bekerja sesuai kebutuhan dan melaporkan hasilnya melalui Sistem Informasi Desa (SID)," katanya.

Ia juga menuturkan, bahwa salah satu tugas penting PLD adalah memfasilitasi perencanaan dan memastikan program desa berjalan sesuai rencana.