Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kehadiran mereka belum dirasakan secara optimal.
"Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mereka seharusnya membantu pemerintah desa dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan," jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa tugas Pendamping Desa tidak hanya sebatas memberikan bimbingan terkait pengelolaan anggaran desa, tetapi juga memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan serta mendorong inovasi.
"Mereka seharusnya berada di tengah-tengah masyarakat, memberikan arahan langsung dalam berbagai aspek, mulai dari sosial, ekonomi, hingga infrastruktur desa," lanjutnya.