"Pendamping Desa harus mampu menjadi motor penggerak yang memastikan anggaran desa digunakan dengan efektif serta membantu masyarakat dalam memanfaatkan potensi lokal secara maksimal," pungkasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Koordinator Kabupaten (Koorkab) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Sumenep, Moh. Ilyas, memberikan klarifikasi terkait tugas dan kewajiban Pendamping Desa di Kecamatan Sapeken.
Ia menjelaskan bahwa wilayah tersebut memiliki 11 desa yang tersebar di berbagai pulau.
"Dari 11 desa tersebut, hanya ada dua Pendamping Desa (PD) dan tiga Pendamping Lokal Desa (PLD), di mana masing-masing PLD mendampingi maksimal empat desa," ujarnya, Selasa (18/02/2025).