"Kasus ini harus diungkap lebih mendalam. Jangan hanya berhenti di pasal KDRT sebagai dasar hukum," tambahnya.

Namun, Kepala Seksi Intelijen Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady menegaskan, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.

"Dari hasil penyelidikan, tidak ada unsur yang mengarah ke pasal pembunuhan berencana," tegasnya saat diwawancara wartawan usai aksi demonstrasi.

Dalam perkembangan sebelumnya, fakta baru sempat mencuat terkait motif di balik dugaan KDRT tersebut.

Menurut kepolisian, pelaku diduga melakukan kekerasan karena korban menolak ajakan berhubungan badan. Namun, ayah korban, Sujoto, membantah keras klaim tersebut.