SUMENEP, MaduraPost - Ratusan aktivis serta keluarga Nihayatus Sa’adah (Neneng), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Lenteng, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (18/2/2025) siang.
Mereka menggelar aksi demonstrasi untuk mempertanyakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang terjadi.
Aksi ini sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan sebelum akhirnya perwakilan Kejaksaan bersedia menemui mereka.
Dalam tuntutannya, massa mendesak agar kasus ini tidak hanya dikenakan pasal KDRT, melainkan juga pasal 338 atau 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Sidang kedua kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pemeriksaan saksi.