1. Penerapan Regulasi Baru

- Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Fasilitas Pasar sebagai dasar hukum dalam meningkatkan pengawasan dan optimalisasi fasilitas pasar.

2. Revitalisasi Pasar Tradisional

- Perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas pasar agar lebih nyaman bagi pedagang dan pembeli.

3. Optimalisasi Sistem Retribusi