1. Penerapan Regulasi Baru
- Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Fasilitas Pasar sebagai dasar hukum dalam meningkatkan pengawasan dan optimalisasi fasilitas pasar.
Baca Juga:Mutasi Pejabat Pemkab Sumenep Digelar Malam Hari, Fauzi Lantik Sejumlah Kepala OPD dan Asisten
2. Revitalisasi Pasar Tradisional
- Perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas pasar agar lebih nyaman bagi pedagang dan pembeli.
3. Optimalisasi Sistem Retribusi