Menurut Ramli, pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai dengan catatan tersebut dan kini tinggal menunggu peninjauan ulang dari Bea Cukai.
Setelah proses tersebut selesai dan tidak ada masalah lebih lanjut, perizinan diharapkan segera keluar.
Setelah izin diterbitkan, PD Sumekar akan membuka kesempatan bagi pengusaha pabrik tembakau untuk bergabung sebagai tenant di APHT, asalkan mereka sudah memiliki izin yang sah. Bagi tenant yang belum memiliki izin, PD Sumekar akan membantu proses perizinannya.
Tenant yang beroperasi di APHT akan mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan cukai, produksi barang kena cukai, serta pembayaran cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2023. APHT ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha pabrik rokok.